Jumat, 25 Mei 2012

BACAAN WAJIB BAGI DOKTER

Penulis adalah salah satu anggota Komisi Rekomendasi Izin Praktik (KRIP) Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Cirebon. Dalam banyak kesempatan bertemu dengan para sejawat dokter maupun dokter spesialis yang mengajukan permohonan baru maupun perpanjangan untuk mendapatkan Rekomendasi dari IDI agar dapat berpraktik, ternyata banyak ditemukan bahwa diantara sejawat dokter dan dokter spesialis belum pernah membaca regulasi-2 maupun peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan dan aktifitas profesi yang diembannya sehari-hari.
Keadaan inilah yang berpotensi untuk terjadi dan menimbulkan pelanggaran etika profesi maupun peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat dokter maupun dokter spesialis sebagai tenaga profesional.
Sebagai bahan pembekalan kepada para sejawat dokter dan sokter spesialis dalam proses ditekankan bahwa sebagai bacaan wajib yang berkaitan dengan regulasi dan peraturan perudangan adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik  Kedokteran (merupakan terbitan yang ketiga, sudah 2 kali direvisi)
  3. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI)
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IDI
Foto Kenangan Pengurus IDI 2004-2007
dengan Wadir Yanmed RS Pertamina Cirebon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar